TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (1/4/2024).
Dalam sidang tersebut, Ketua MK, Suhartoyo sempat menegur anggota Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea.
Momen itu terjadi ketika saksi ahli dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Anthony Budiawan, sedang memberikan keterangan.
Hotman Paris berulang kali meminta Anthony untuk menjawab pertanyaannya terkait dugaan korupsi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tadi pertanyaan Hotman Paris belum dijawab, apakah permohonan pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan Pemilu? Belum dijawab majelis, tolong dijawab," ujar Hotman Paris.
Karena pernyataannya itu, Hotman sempat ditegur oleh Hakim Suhartoyo.
"Iya tidak usah terlalu semangat," tegur Suhartoyo.
"Bapak (Anthony) mau jawab tidak?," lanjutnya.
Anthony menyebut keputusan terkait pembatalan hasil Pemilu 2024 sepenuhnya merupakan kewenangan MK.
Karena itu, Anthony enggan banyak berbicara.
"Keputusannya di mahkamah jadi saya menyerahkannya ke mahkamah, bukan wewenang saya," jawab Anthony.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Gugatan Kubu AMIN Hanya Ngoceh-ngoceh: Permohonan 01 Bisa Dijawab Satu Kalimat
Sependapat dengan Anthony, Hakim Suhartoyo kemudian menjelaskan bahwa saksi ahli tidak bisa dipaksa untuk menjawab pertanyaan kubu terkait.
"Ahli juga tidak harus dipaksakan untuk menjawab, apalagi untuk sama dengan yang diinginkan," ucap Suhartoyo.
Mendengar pernyataan itu, Hotman kembali memberikan bantahan.