TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng teguh santoso menyoroti tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar-Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyatakan sejak awal akan mengajukan saksi seorang polisi bintang dua dengan jabatan Kapolda.
"Sehingga jika berstatus Kapolda maka polisi bersangkutan masih aktif," ujar Sugeng, Senin (1/4/2024).
Menurut dia isu itu digulirkan Henry Yosodiningrat, tim hukum Ganjar-Mahfud itu, sebelum permohonan sengketa ke MK dan setelah sengketa diajukan ke MK.
Dimana setelah itu muncul pernyataan ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud yaitu Todung Mulya Lubis menyatakan menyayangkan bahwa Kapolri tidak memberikan ijin pada seorang Kapolda yang akan memberikan kesaksian.
"Kondisi ini telah menimbulkan suatu polemik seakan-akan benar adanya Polri berpihak dan menjadi bagian dari dugaan pelanggaran keberpihakan pemerintah termasuk Polri pada pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran," katanya.
Kata Teguh pernyataan tersebut bisa menggiring opini bahwa telah terjadi pelanggaran proses dalam pilpres yang terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.
Oleh karena itu, Teguh mengatakan IPW memberikan 6 catatan terkait persoalan itu:
1. Pernyataan awal tim hukum Ganjar-Mahfud melalui Henry yosodiningrat akan menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang MK memang sengaja didesain untuk tujuan memperkuat dalil adanya pelanggaran TSM.
Pernyatan tersebut kemudian dilengkapi dengan pernyataan ketua tim hukum Todung mulya Lubis yang menyatakan menyayangkan Kapolri tidak memberikan ijin pada saksi yang menjabat sebagai kapolda untuk bersaksi di MK.
2. IPW melihat sejak awal tidak mungkin ada seorang kapolda aktif akan bersedia memberikan keterangan saksi di MK dalam sengketa Pilpres karena apabila benar ada kesediannya tersebut maka hal itu bisa dinilai polisi tersebut berpihak pada pasangan Ganjar-Mahfud yang adalah tindakan terlarang berpihak pada pasangan capres cawapres.
Selain itu menjadi saksi dalam sengketa hasil pemilihan pilpres adalah bukan tupoksi seorang kapolda yang dapat dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri.
3. Lebih jauh IPW melihat polemik kapolda menjadi saksi memang sengaja dihembuskan padahal fakta tersebut tidak ada.
Hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil pemilihan Pilpres berlaku asas Actio In cumbit Probatio yaitu asas dalam hukum acara perdata yang mennyatakan barang siapa yang menggugat maka dia wajib membuktikan.
Kewajiban pembuktian ini tidak dapat dimintakan pelaksanaannya pada pihak lain termasuk hakim mahkamah artinya pemohon atas usahanya sendiri yang harus menghadirkan.