News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Momen Ketua MK Suhartoyo Tegur Hotman Paris karena Terus Cecar Saksi Ahli Kubu AMIN

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan tujuh hakim konstitusi yang bertugas untuk perkara PHPU Pilpres 2024.

"Sehingga, dengan demikian, peraturan saat itu yang berlaku saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu yang mensyaratkan calonnya berusia paling rendah 40 tahun, jadi saat mendaftar yang bersangkutan (Gibran Rakabuming Raka) itu belum berusia 40 tahun," jelasnya.

Kala itu, KPU tetap menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Baca juga: Alasan Timnas AMIN Ingin Hadirkan 4 Menteri Jokowi: Bahas Bansos, Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Setelah pendaftaran Gibran diterima KPU itu lah, kata Ridwan, penetapan paslon menggunakan aturan baru yakni Keputusan KPU Nomor 1562 Tahun 2023.

"Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a, di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 PKPU nomor 19 tahun 2023 padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November," jelasnya.

"Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Milani Resti Dilanggi/Reza Deni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini