News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Yusril Respons Keterangan Saksi dan Ahli Kubu Anies-Muhaimin: Hanya Ngomong Saja, Tak Begitu Relevan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Ia menanggapi keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies-Muhaimin.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra merespons keterangan yang disampaikan sejumlah saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies-Muhaimin atau AMIN.

Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres memasuki tahap pembuktian, pada Senin (1/4/2024).

Yusril mengatakan, pihaknya telah menyimak dengan baik paparan demi paparan dari masing-masing saksi dan ahli.

Ia menilai, saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies-Muhaimin tidak menerangkan sesuatu yang luar biasa dalam keterangannya.

"Dari semua saksi dan ahli yang dihadirkan di sini sudah kami simak baik-baik. Kami juga sudah melakukan pertanyaan yang cukup tajam kepada mereka," kata Yusril, kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin.

"Jadi pada prinsipnya mungkin tidak, bukan sesuatu yang luar biasa dari keterangan saksi dan ahli," jelasnya.

Baca juga: Agak Lain, Kubu Anies Tak Percaya MK Tapi Yakin Gugatan Dikabulkan

Bahkan, Yusril menyebut, saksi dan ahli yang dihadirkan itu tidak menerangkan apa-apa dalam paparannya.

"Hanya ngomong saja dan tidak begitu relevan untuk dijadikan bukti di persidangan," kata Yusril.

Lebih lanjut, ia meyakini dalil-dalil kubu Anies-Muhaimin akan ditolak majelis hakim MK.

"Oleh karena itu kami berkeyakinan, dari pernyataan-pernyataan itu, MK akan menolak," katanya.

Baca juga: Agak Lain, Kubu Anies Tak Percaya MK Tapi Yakin Gugatan Dikabulkan

Sebelumnya, Kubu Pemohon I perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menjalani tahap pembuktian gugatan mereka, pada Senin (1/4/2024).

Seperti diketahui, MK memberikan batasan sebanyak 19 saksi dan ahli yang dapat dihadirkan masing-masing pemohon.

Ketua MK Suhartoyo menyebut, kubu Anies-Muhaimin mengajukan sebanyak tujuh ahli dan 11 saksi dalam persidangan.

"Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I. Berdasarkan catatan yang disampaikan Kepaniteraan, Pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," ucap Suhartoyo, dalam persidangan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta.

Adapun para ahli dan saksi yang dihadirkan itu, yakni:

AHLI

  1. Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya.
  2. Ekonom Senior, Faisal Basri.
  3. Ahli Hukum Administrasi Ridwan.
  4. Ekonom Universitas Indonesia (UI), Vid Adrison.
  5. Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi.
  6. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.
  7. Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan.

SAKSI

  1. Mirza Zulkarnain
  2. Muhammad Fauzi
  3. Anies Priyoasyari
  4. Andi Hermawan
  5. Surya Dharma
  6. Achmad Husairi
  7. Mislani Suci Rahayu
  8. Sartono
  9. Arif Patra Wijaya
  10. Amrin Harun
  11. Atmin Arman

Sebagai informasi, perkara PHPU Anies dan Muhaimin terdaftar dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini