Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menanggapi dengan santai soal akan dijadikan saksi oleh Tim Ganjar Mahfud dalam sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sigit mengatakan jika MK nanti mengundang dirinya untuk hal tersebut, maka dirinya akan dengan senang hati akan hadir.
"Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati kita akan hadir," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (2/4/2024) malam.
Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan dirinya akan mengikuti susuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita taat terhadap aturan dan konstitusi," ucapnya.
Sebelumnya, Kubu Ganjar-Mahfud akan meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Hal ini terkait MK yang sudah menyatakan akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta 4 menteri kabinet Jokowi.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan hal tersebut akan diajukannya ke MK, pada persidangan mendatang.
"Kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024).
Todung menyebut, pihaknya sudah menulis surat untuk pengajuan permintaan MK untuk memanggil Kapolri ke dalam persidangan.
"Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan, bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," jelas Todung.
Oleh karena itu, katanya, pihaknya ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel terkait kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dilakukan.
"Karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," ucap Todung.