Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang bakal mengundang 4 menteri untuk menelusuri tata kelola bansos yang diberikan menjelang Pilpres 2024.
Keempat menteri tersebut itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.
"Hakim memiliki perhatian serius atas materi permohonan yang diajukan oleh pihak 01. Itu menunjukkan masalah bansos, yang menjadi sumber masalah dalam pilpres ini hendak ditelusuri oleh Majelis Hakim,” kata Hamdan kepDa wartawan, Senin (1/4/2024).
Lebih lanjut, Hamdan menegaskan bahwa keputusan hakim untuk mengundang 4 menteri membuktikan, hakim melihat permasalahan Pilpres 2024 bukan hanya pada hasil tapi lebih ke prosesnya.
“Hal ini juga membuktikan bahwa hakim memperhatikan masalah proses jadi tidak kaku pada hasil, tidak leterlek pada angka-angka tapi mengadili masalah prosesnya,” jelasnya
“Dengan penelusuran lebih jauh itu memberi jalan untuk lebih mendalami kasus ini dan akan kelihatan terang benderang setelah 4 menteri tersebut memberi keterangan,” sambungnya
Hamdan juga mengaku amat optimis terhadap keterangan yang diberikan, karena akan memperkuat isi permohonan yang diajukan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN sekaligus akan menjelaskan garis kebijakan dan bagaimana bansos itu memberi pengaruh besar pada Pilpres 2024.
“Mereka (keempat menteri) bisa menjelaskan garis kebijakannya terkait dengan bansos kenapa itu penting dan itu akan menegaskan pandangan kita bahwa bansos itu memberi pengaruh luar biasa ke pemilih, dan kedua bansos itu juga diberikan dengan tata kelola yang tidak benar,” papar Hamdan
“Jadi hakim akan mendapatkan gambaran lebih jauh, bagaimana bansos (berpengaruh besar) untuk kemenangan 02 yang dikerjakan oleh presiden beserta jajarannya, dan itu kan yang kita ingin buktikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri kabinet Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan di persidangan sengketa Pilpres.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembuktian Pemohon I Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar, pada Senin (1/4/2024).
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Suhartoyo, dalam persidangan, Senin.
Empat menteri yang dipanggil MK, yaitu:
1. Menko PMK Muhadjir Effendy
2. Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto
3. Menkeu Sri Mulyani Indrawati
4. Mensos Tri Rismaharini
Suhartoyo menjelaskan, majelis hakim menolak permohonan Pemohon I, Anies-Muhaimin dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sederet menteri tersebut. Hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran pemanggilan tersebut dinilai mengandung keberpihakan.
Namun, tambah Suhartoyo, pemanggilan sejumlah menteri dan DKPP ini dilakukan atas nama Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurutnya, para hakim merasa penting untuk mendengarkan pengakuan dari pihak-pihak tersebut.
"Jadi 5 (pihak) yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2, karena sebagaimana diskusi universalnya, kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpartes (antar pihak) nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah stau pihak," kata Suhartoyo.
Baca juga: MK Panggil 4 Menteri Jokowi, Pengamat Nilai Bisa Jadi Pintu Masuk Dianulirnya Prabowo Jadi Pemenang
"Jadi semata-mata, untuk mengakomodir kepentingan para Hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para Pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan Hakim, pihak-pihak ini dipandamg penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar, di hari Jumat tgl 5," tukasnya.