News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pakar Hukum Minta MK Hadirkan Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Cawe-Cawe pada Pilpres 2024

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi resmikan pembangunan irigasi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (27/3/2024). Terkini, Jokowi diminta hadir sebagai saksi di sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi. Permintaan itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara Feri Amsari meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang hingga kini masih bergulir.

Feri menilai kehadiran Jokowi dalam sidang MK diperlukan untuk memberi klarifikasi dugaan cawe-cawe di Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Feri seiring dengan permohonan kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies Bawedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kubu 01 dan 03 kompak menggugat dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan pemerintahan Jokowi.

Menurut Feri, kehadiran Jokowi dalam sidang MK bukan tanpa alasan.

Selain karena dugaan cawe-cawe, Jokowi juga secara eksplisit sempat mengatakan presiden boleh memihak.

"Kalau mau jujur, tuduhan itu banyak mengarah kepada Presiden. Hakim MK harus meminta Joko Widodo menjadi saksi," ujar Feri, dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (2/4/2024).

"Joko Widodo punya hak membela diri, justru ini kesempatan Joko Widodo membela diri bahwa saya tidak cawe-cawe, tidak menggunakan fasilitas negara untuk menguntungkan paslon 2, tidak menggunakan pejabat gubernur untuk memenangkan paslon 2, tidak menggunakan bansos untuk dukung paslon 2," lanjutnya.

Feri menilai MK dapat menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu.

Ia pun menyinggung tudingan kubu 01 dan 03 yang menyebut Jokowi sebagai aktor di balik kecurangan tersebut.

"Cuma saya yakin kalau menjadi saksi pasti Jokowi nolak, tapi kalau MK yang memerintahkan untuk hadir maka Presiden Jokowi wajib hadir, kecuali dia tidak sanggup menerima kenyataan bahwa orang tahu dialah pelaku kecurangan terbesar," papar Feri.

Baca juga: MK Larang Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Bertanya ke 4 Menteri Jokowi di Sidang PHPU, Ini Alasannya

Menurut Feri, Jokowi seharusnya tidak punya alasan untuk menolak hadir dalam sidang MK.

Bahkan, lanjut dia, Jokowi tidak boleh diwakili oleh menteri karena tidak terkait dengan pemerintahan dalam arti luas.

"Jadi, yang dipermasalahkan itu tidak sekadar angka di ujung, tetapi apa yang menyebabkan angka di ujung menjadi seperti itu," ungkapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini