"Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim."
Baca juga: Kubu Prabowo Anggap Berkah Terselubung Dipanggilnya 4 Menteri Jokowi dalam Sengketa Pilpres
"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," imbuhnya.
Suhartoyo berujar dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, MK harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggul pihak tertentu sebagai saksi atau ahli pemohon.
Karena itu, jika para menteri dihadirkan sebagai saksi atau ahli, maka pemanggulan itu atas dasar kebutuhan MK.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak," paparnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Pakar Hukum Tata Negara Minta Hakim MK Hadirkan Presiden Jokowi
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Faryyanida Putwiliani, Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)