News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pakar Hukum Minta MK Hadirkan Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Cawe-Cawe pada Pilpres 2024

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi resmikan pembangunan irigasi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (27/3/2024). Terkini, Jokowi diminta hadir sebagai saksi di sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi. Permintaan itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari.

"Langkah-langkah Presiden menggunakan kekuasaannya berupa abuse of power untuk merusak proses Pemilu, sehingga hasilnya tidak benar. Nah, itu yang mau dijelaskan dari permohonan paslon 3."

Dalam keterangannya, Feri juga menyinggung pernyataan kuasa hukum paslon 03 yang menyebut Jokowi bergerak membagikan bantuan sosial untuk menaikkan perolehan suara Prabowo-Gibran.

Feri berpendapat hakim MK seharusnya tidak berpikiran normatif dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2024.

"Jadi sebenarnya hakim MK ini tidak boleh berpikiran normatif, tidak boleh berpatokan pada keadilan yang istilahnya formalitas."

"Kalau hanya persoalkan angka-angka, kita tinggal panggil anak matematika anak MIPA, atau statistika suruh hitung, karena mereka lebih jago dari hakim MK," tandasnya.

4 Menteri Jokowi Akan Dipanggil MK

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memanggil empat menteri Jokowi dalam sidang PHPU yang digelar Jumat (5/4/2024) mendatang.

Keempat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Ketua MK, Suhartoyo menyebut pemanggilan empat menteri ini didasarkan pada hasil rapat hakim konstitusi yang menengani sengketa Pilpres 2024.

Kendati demikian, Suhartoyo menegaskan pemanggilan empat menteri ini murni dilakukan untuk kepentingan para hakim.

Ia menilai keterangan perlu didengar dalam persidangan.

Meskipun begitu, Suhartoyo menyebut pemanggilan menteri Jokowi ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam persidangan Jumat mendatang, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud juga dilarang mengajukan pertanyaan kepada menteri Jokowi.

Nantinya, pihak yang berhak mengajukan pertanyaan hanyalah hakim konstitusi.

"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan," terang Suhartoyo, ditemui Senin (1/4/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini