Selengkapnya berikut petitum atau tuntutan dari PDIP terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN Jakarta:
1. Memerintahkan tergugat untuk menunda keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, DPRD Kabupaten/Kota sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dengan menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
4. Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2024.
5. Memerintahkan tergugat untuk mencabut pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pemilu 2024