Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Filsafat STF Driyakara, Franz Magnis Suseno, menilai seorang presiden dapat diibaratkan seperti mafia, jika menggunakan kekuasaannya untuk menguntungkan pihak tertentu.
Hal itu disampaikan Franz Magnis, yang hadir sebagai ahli yang dihadirkan Pemohon II, Ganjar-Mahfud, dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (2/4/2024).
"Memakai kekuasaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu membuat presiden menjadi mirip dengan pimpinan organisasi mafia," kata pria yang kerap disapa Romo Magnis itu, dalam persidangan, Selasa.
"Di sini dapat diingatkan bahwa wawasan etis presiden Indonesia dirumuskan dengan bagus dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," tambahnya.
Ia menjelaskan, presiden adalah penguasa atas seluruh masyarakat. Oleh karena itu, menurut Romo Magnis, ada hal yang dituntut dari sosok presiden, khususnya yakni dari sudut etika.
Kemudian, Romo Magnis juga menyampaikan, presiden harus menunjukkan kesadaran bahwa yang menjadi tanggung jawabnya adalah keselamatan seluruh bangsa.
"Segala kesan, bahwa ia misalnya menggunakan kekuasaannya demi keuntungannya sendiri atau demi keuntungan keluarganya adalah fatal," ucap Franz Magnis.
Oleh karena itu, katanya, seorang presiden harus menjadi milik semua masyarakat.
"Bukan hanya misalnya milik mereka yang memilihnya. Kalaupun ia misalnya berasal dari satu partai, begitu ia menjadi presiden segenap tindakannya harus demi keselamatan semua," tutur filsuf Magnis.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mensos Tri Rismaharini Buka Suara soal Rencana Bersaksi di Sidang MK
Ia juga menyebut, seorang presiden tidak cukup hanya bersikap tidak melanggar hukum. Sebab, kata Magnis, begitu berkuasa, presiden bisa memberi perintah menentukan keselamatan dan kegagalan hidup dan mati seseorang.
"Agar kita memercayakan diri ke tangan orang yang begitu berkuasa, agar kita merasa aman dengan dia, seorang presiden harus membuktikan diri sebagai orang yang naik, berwawasan kebangsaan, bijaksana, jujur adil."
Sebelumnya, kubu Pemohon II atau paslon 3 Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud, menjalani sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), pada Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Perintah Prabowo: Jangan Menyerang Sosok Ibu Mega
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batasan sebanyak 19 saksi dan ahli yang dapat dihadirkan Pemohon.