TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan diselenggarakan di 37 dari 38 provinsi.
Satu provinsi yang tidak ikut adalah Daerah Istimewa Yogyakarta tidak ikut Pilkada.
Lalu dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta tanpa Pilkada langsung.
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
Berikut tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;