Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumamapow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) pusing sebab pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hanya memberikan keterangan berupa data dalam sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres).
Saat ini sidang sengketa pilpres kembali dilanjutkan usai diskors.
Baca juga: Tunggu Putusan MK, PKB Belum Kepikiran Merapat ke Prabowo
Sebelumnya dua saksi Bawaslu telah menyampaikan keterangan. Namun, kata hakim konstitusi Arief Hidayat, Bawaslu tidak fokus memberi keterangan ihwal perkara yang disengketakan.
"Kalau cuma data-data begini kita pusing, enggak fokus ke arah apa yang di sengketakan," kata Arief dalam ruang sidang
Merespons itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan dua saksi awal memang ditugaskan untuk menjelaskan data-data temuan pelanggaran Bawaslu.
Baca juga: Kubu 03 Minta Kapolri Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Reaksi MK, Yusril, hingga Listyo Sigit
Kemudian, untuk saksi berikutnya akan menjelaskan gambaran kasus-kasus yang didalilkan oleh para pemohon.
"Yang kami sampaikan adalah mengenai pertanyaan dari prof Enny siaran pers Bawaslu yang juga jadi dalil di para pemohon, kami sampaikan bagaimana Siwaslu itu bekerja, kemudian yang kedua bagaimana proses dari provinsi datanya masuk ke pusat," jelas Bagja.
"Ini kami gambarkan dua saksi ini, nanti sisanya mengenai kasus-kasus yang dibahas yang didalilkan para pemohon yang mulia. Kasus-kasus seperti di DKI, Apdesi, akan kami sampaikan," sambungnya.