News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Jokowi Minta Sri Mulyani dan Risma Jelaskan Semua soal Bansos di Sidang MK

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wawancara Presiden Joko Widodo usai melepas bantuan kemanusiaan untuk rakyat Sudan dan Palestina melalui Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024) - Fahmi Ramadhan - Presiden Jokowi menjamin empat menterinya bakal hadir ke sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, minta Sri Mulyani dan Risma jelaskan semua soal bansos.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin empat menterinya akan memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dimintai keterangan dalam sidang gugatan Pilpres 2024, pada Jumat (5/4/2024) mendatang.

Adapun, empat menteri tersebut yakni Menteri Keuangan Sri Mulayni Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Iya semuanya akan hadir karena diundang oleh MK. Semuanya akan hadir hari Jumat," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (3/4/2024).

Di sidang MK nanti, Jokowi mengaku sudah meminta menterinya untuk menerangkan apa yang sudah dilakukan, sesuai tanggung jawabnya masing-masing.

Seperti, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan memberikan keterangan soal anggaran.

Kemudian, Menteri Sosial Tri Rismaharini nantinya akan memberikan keterangan soal bantuan sosial (bansos).

"Ya, menerangkan apa yang sudah dilakukan masing-masing menteri. Kalau Bu Menteri Keuangan mengenai anggaran seperti apa."

"Kalau bu Mensos mengenai bantuan sosial dijelaskan seperti apa. Nanti akan dijelaskan semuanya lah, ditunggu aja hari Jumat, ya," katanya.

Selebihnya, Jokowi enggan memberikan komentar mengenai sidang sengketa Pilpres yang akan menghadirkan empat menterinya tersebut.
 
"Saya enggak mau mengomentari apa pun yang berkaitan dengan MK," katanya.

Reaksi 4 Menteri Dipanggil MK

Jokowi selaku pemimpin Kabinet Indonesia Maju sudah mempersilakan menterinya untuk hadir di sidang MK dan menjelaskan semuanya.

Baca juga: Presiden Jokowi Ogah Komentar Usai Dituding Lakukan Politisasi Bansos

Lalu, bagaimana sikap dari empat menteri itu sendiri?

Menyikapi panggilan dari MK itu, Airlangga mengatakan, masih menunggu undangan.

Ia mengaku siap hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa pilpres di MK.

"Insya Allah hadir," kata Airlangga di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024) malam.

Begitu pula dengan Sri Mulyani, ia menyatakan, bakal memenuhi panggilan MK jika ada undangan resmi.

"Kalau diundang ya kita datang. Kalau ada undangan resmi," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung AA Maramis, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Hal senada juga disampaikan oleh Risma, yang mengaku siap menghadiri panggilan MK jika undangannya sudah ada.

“Nanti, undangannya belum saya terima. Nanti kalau sudah saya terima, yah saya datang yah,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Sentra Meohai Kendari Sulawesi Tenggara, Selasa (2/4/2024).

Sementara itu, Muhadjir Effendy hingga kini belum mempertimbangkan akan hadir atau mangkir dalam sidang MK tersebut.

Ia mengaku, baru akan mempertimbangkan kehadirannya itu, setelah surat pemanggilan secara resmi ia terima.

"Saya akan putuskan (hadir atau tidak) setelah ada undangan," kata Muhadjir saat ditemui di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Istana Tegaskan Tak Ada Arahan Khusus untuk 4 Menteri yang Hadir di MK

Dalam hal ini, Istana melalui Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, pemerintah tidak akan membentuk tim khusus terkait pemanggilan para menteri sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu tersebut.

"Tidak ada pembentukan tim khusus oleh Pemerintah," katanya, Selasa (2/4/2024).

Dini menuturkan, Istana tidak akan memberikan pengarahan khusus kepada para menteri tersebut karena pemerintah bukan merupakan pihak yang berperkara.

"Sekali lagi pemerintah bukan pihak dalam perkara ini," katanya.

Baca juga: Dilema Tri Rismaharini Jika Bersaksi di Sidang MK : Sebagai Menteri Jokowi atau Kader PDIP?

MK, kata Dini, berhak untuk memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya, bahkan menteri sekalipun.

Namun, dalam kasus sengketa Pilpres ini, Dini menegaskan, para menteri dipanggil sebagai individu yang dirasa perlu didengar keterangannya.

"Jadi silahkan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK," pungkasnya.

Alasan MK Panggil 4 Menteri Jokowi

Pemanggilan empat menteri tersebut, ditegaskan Ketua MK Suhartoyo, bukan mengartikan bahwa MK mengakomodir permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) selaku pemohon, yang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Jokowi dipanggil ke MK.

Selain empat menteri Jokowi tersebut, ada pula pihak lain yang turut dipanggil, yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Suhartoyo menekankan, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak.

Hanya saja, kata Suhartoyo, MK menilai keterangan dari lima pihak yang akan dipanggil ke MK itu penting.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak."

"Tapi, kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," jelas Suhartoyo, dalam sidang MK, Senin (1/4/2024).

Suhartoyo juga memberikan catatan, nanti para pihak dalam sidang tidak dapat bertanya ke para menteri.

"Karena ini keterangan yang diminta Mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan, jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim," ucapnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Taufik Ismail/Rizki Sandi/Hasanudin Aco)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini