Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan telah menerima undangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk hadir dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ia mengaku menerima undangan tersebut pada Selasa (2/4/2024) malam.
Untuk itu, ia menyatakan siap menghadiri sidang sengketa Pilpres tersebut lusa.
Baca juga: Hakim MK Pusing Saksi Bawaslu Hanya Sampaikan Data, Tidak Fokus soal Sengketa
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024 di Lapangan Silang Monas Jakarta Pusat pada Rabu (3/4/2024).
"Insya Allah (siap), mestinya saya harus ke Mesir mengantar bantuan tadi yang dilepas oleh Bapak Presiden. Tapi karena ada panggilan dari MK tadi malam baru, jadi kita putuskan untuk memenuhi panggilan," kata Muhadjir.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Keterangan 4 Menteri Jokowi Bisa Perkuat Bukti Dugaan Politisasi Bansos Pilpres
Muhadjir mengaku tidak ada persiapan khusus terkait kehadirannya pada Jumat lusa.
Menurutnya, ia hanya akan memberikan keterangan seputar apa yang sudah dilakukannya selama ini.
"Enggak ada persiapan, kan mau ditanyakan semua yang selama ini sudah kita lakukan saja," kata dia.
Ia juga mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi, kata Muhadjir, juga telah mengizinkannya untuk menghadiri sidang tersebut.
"Diizinkan," kata Muhadjir.
Baca juga: Jawab Sentilan Yusril kepada Kakak Cak Imin, Wasekjen PKB: Menteri Itu kan Bagaimana Presidennya
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri kabinet Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan di persidangan sengketa Pilpres 2024.
Hal itu ditegaskan Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembuktian Pemohon I Anies Baswesan - Muhaimin Iskandar pada Senin (1/4/2024).
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Suhartoyo.
Empat menteri yang dipanggil MK, yaitu:
1. Menko PMK Muhadjir Effendy
2. Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto
3. Menkeu Sri Mulyani Indrawati
4. Mensos Tri Rismaharini
Ia menjelaskan, majelis hakim sebenarnya menolak permohonan Pemohon I, Anies-Muhaimin dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sederet menteri tersebut.
Hal itu karena pemanggilan tersebut dikhawatirkan dinilai mengandung keberpihakan.
Namun, lanjut dia, pemanggilan sejumlah menteri dan DKPP dilakukan atas nama Mahkamah Konstitusi.
Sebab, kata dia, para hakim merasa penting untuk mendengarkan pengakuan dari pihak-pihak tersebut.
"Jadi lima (pihak) yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2, karena sebagaimana diskusi universalnya, kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpartes (antar pihak) nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah stau pihak," kata dia.
"Jadi semata-mata, untuk mengakomodir kepentingan para Hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para Pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan Hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar, di hari Jumat tanggal 5 (April)," sambung dia.