Menurut Yusril, yang memiliki kedudukan terkait hukum dari pengajuan sengketa gugatan ke PTUN terkait pilpres, yakni para capres dan cawapres.
"Yang bisa ajukan sengketa ke PTUN adalah Paslon, yakni Ganjar dan Mahfud," kata Yusril.
Atas hal itu, Yusril mempertanyakan kenapa PDIP yang justru berencana untuk melayangkan gugatan tersebut.
"Kalau PDIP yang ajukan gugatan, legal standingnya apa?" kata Yusril.
Selain itu, Yusril menilai, sejatinya PTUN merupakan ranah peradilan untuk mengadili sengketa yang sifatnya administratif terkait pemilu.
Diketahui, KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara.
Sementara capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara.
Urutan terakhir, yakni paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen.
Setelah KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024, kubu Anies dan Ganjar mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK.
Sidang Sengketa Pilpres Masih Berlangsung
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda dan acara serupa dengan pemohon kubu 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (1/4/2024).
Sidang dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ini dimulai pada Senin pagi.
Dalam persidangan, tim hukum Anies-Cak Imin menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.
Begitu juga pihak Ganjar Pranowo-Mahfud yang mengajukan sejumlah saksi dalam sidang, kemarin, Selasa (3/4/2025).
Kini, giliran MK mendegarkan Pembuktian Termohon dan Bawaslu, dalam hal ini Termohon ialah KPU, Rabu (3/4/2024).
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra, Muhammad Zulfikar, Fersianus Waku)