TRIBUNNEWS.COM - Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024), diwarnai aksi walk out anggota Tim Hukum Capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto.
Aksi walk out Bambang Widjojanto itu terjadi saat eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej, hendak memberikan keterangan sebagai ahli kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Bambang yang merupakan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan dengan kehadiran Eddy Hiariej di ruang sidang.
Eddy Hiariej sempat menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski status tersangka Eddy sudah dicabut, kasus dugaan korupsi yang sempat menjeratnya masih berjalan hingga kini.
"Majelis karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya, Prof Hiariej akan memberikan penjelasan, nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya. Ini sebagai konsistensi dari sikap saya," ujar Bambang, Kamis.
Eddy sempat memberikan respons terkait sikap Bambang itu.
Ia menegaskan bahwa status tersangka kasus dugaan korupsi yang menjeratnya telah dicabut.
Karena itu, Eddy membantah alasan Bambang walk out dari ruang sidang.
"Yang kedua status saya sebagi tersangka, sudah saya challenge di pengadilan negeri jakarta selatan dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Eddy balik mengungkit status tersangka Bambang dalam perkara rekayasa keterangan palsu saat menjadi pengacara Pemilukada tahun 2010.
Baca juga: Yusril Bela Eddy Hiariej: Yang Tersangka Saat Ini Sampai Seumur Hidup Itu Bambang Widjojanto
Eddy menyebut Bambang bahkan tidak menempuh jalur hukum seperti yang dilakukannya.
"Jadi, saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak menchallenge tapi mengharapkan balas kasihannya jaksa agung untuk memberikan depuner (penghentian tuntutan pidana)," tutur Eddy.
Kendati sempat menuai perdebatan dalam ruang sidang, majelis hakim tetap mengizinkan Bambang untuk walk out.