News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Mahfud MD Enggan Ikut Campur soal Hak Angket: Kita Tunggu Saja

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden nomor urut 3 yang juga mantan Ketua MK Mahfud MD di sela-sela olahraga sore di Taman Suropati Jakarta Pusat pada Kamis (4/4/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, buka suara perihal wacana pengguliran hak angket DPR guna menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Mengenai jadi atau tidaknya hak angket akan diajukan, Mahfud enggan untuk ikut campur sebab itu adalah urusan partai politik (parpol).

Meski begitu, pendamping Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 ini mengaku telah memberikan pendapat ilmiahnya perihal hak angket.

Hal tersebut disampaikannya di sela-sela olahraga sore di Taman Suropati, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024)

"Tapi apakah harus dilakukan atau tidak, itu saya tidak mau ikut campur ke dalam partai karena di partai itu banyak sekali masalah yang harus dipertimbangkan kelihatannya."

"Oleh sebab itu, kita tunggu saja. Kan hak angket itu tidak dibatasi oleh waktu kan. Kapan saja. Beda dengan MK, dibatasi 14 hari. Kalau hak angket kapan pun masih bisa," kata Mahfud.

Atas dasar itu, perihal realisasi hak angket, ia menyerahkan sepenuhnya kepada parpol. Ia menegaskan tidak akan ikut campur soal hal ini.

"Tugas saya, saya kira berakhir atau berlanjut itu tanggal 22. Berakhir kalau vonisnya sudah selesai, ya, selesai. Tapi kalau, 'Oh, ini masih ada masalah, ya, perpanjang,' kan begitu."

"Kalau saya menunggunya MK. Kalau angket saya kan memang tidak boleh ikut campur, ya, saya sensitif enggak pernah ikut bicara itu," tuturnya.

Puan Tak Banyak Komentar, Habiburokhman: Angket Enggan Jadi

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani enggan memberikan banyak komentar ketika ditanya awak media perihal nasib hak angket dan wacana revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Baca juga: Gerindra Bilang Hak Angket Pilpres di DPR Batal, PDIP Tunggu Perintah Megawati

Ia hanya menggelengkan kepala saat diberondong pertanyaan dua isu tersebut.

Momen tersebut terjadi saat konferensi pers seusai Rapat Paripurna DPR RI ke-15 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

"Enggak ada itu (revisi UU MD3)," ujar Ketua DPP PDIP itu.

Di sisi lain, politikus PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan pengajuan hak angket masih menunggu perintah Megawati Soekarnoputri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini