News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Penampilan 4 Menteri Jokowi Penuhi Panggilan MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri ke kanan) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mensos Tri Rismaharini hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Jumat (5/4/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, Jumat (5/4/2024). 

Keempat menteri itu adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharini.

Keempat menteri Jokowi hadir bersama sejumlah jajaran pejabat Eselon I. 

"Masing-masing ada satu staff pejabat Eselon I yang hadir, dari kami yang hadir ada sekretaris Menko PMK Andie Megantara dan Deputi I bidang bansos Prof. Nunung, terima kasih Yang Mulia," kata Muhadjir Effendy di persidangan. 

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Mensos Risma merupakan menteri yang pertama hadir di Gedung MK. Ia hadir sekitar pukul 07.25 WIB. 

Risma tampak mengenakan batik berwarna cokelat dan kerudung hitam. 

Selang beberapa menit kemudian, giliran Airlangga yang tiba dengan mengenakan setelan jas. 

Kemudian disusul Sri Mulyani yang tiba sekitra pukul 07.30 WIB dengan mengenakan blus berwarna hitam. 

Menko PMK Muhadjir Effendi yang juga mengenakan setelah jas datang paling akhir di gedung MK. 

Ia tiba di kawasan Gedung MK sekitar pukul 07.50 WIB. 

Selain empat menteri itu, Mahkamah juga mendatangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang hari Jumat ini.

Baca juga: Profil 4 Menteri Jokowi yang Dipanggil MK Hari Ini

Adapun dalam sidang nanti hanya Majelis Hakim yang diperkenankan untuk bertanya dan memperdalam keterangan saksi. 

Meski demikian, seluruh pihak, baik itu pemohon, termohon dan pihak terkait harus tetap hadir di persidangan. 

Hakim akan memperdalam sejumlah keterangan termasuk berkaitan dengan penggelontoran bantuan sosial (bansos). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini