Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Dalam surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 tertanggal 30 Maret 2024 itu Bawaslu meminta Mendagri memastikan kepala daerah tidak melakukan mutasi pejabat.
"Mengingatkan untuk tidak boleh melakukan mutasi karena sudah dalam waktu enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024, mutasi sudah tidak boleh lagi dilakukan," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty kepada awak media, Sabtu (6/4/2024).
Dalam surat itu Bawaslu menjelaskan larangan penggantian pejabat yang dilakukan baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Bupati/Wali Kota.
"Enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024," demikian bunyi surat tersebut.
Baca juga: Orang Dekat Jokowi & Iriana Diprediksi Incar Posisi Kepala Daerah di Solo, Bogor, hingga Jakarta
Lolly juga mengatakan ancaman pelanggaran jika kepala daerah tetap melakukan mutasi dalam waktu enam bulan tersebut.
Dalam Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada juga tertuang ancaman pidana bagi kepala daerah yang melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Adapun kepala daerah bakal dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
Baca juga: Daftar 4 Tokoh Kuat Berpotensi Maju Pilgub Jateng 2024 Penerus Ganjar Pranowo