News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pengamat Prediksi Hak Angket DPR Soal Pemilu 2024 Tak Akan Terwujud, Indikasinya PDIP Pasif

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin meyakini hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak akan terjadi.

Indikasinya, kata Ujang, pertama soal waktu. Menurutnya waktunya tak akan bisa terkejar.

"Ini indikasinya sangat jelas bahwa hak angket ini tidak akan jadi. Pertama soal waktu ini sudah masuk masa reses, sudah tidak akan terkejar," kata Ujang dihubungi, Minggu (7/4/2024).

Kemudian Ujang juga menyingung pasifnya PDIP dalam mendorong hak angket DPR.

"Misalnya hanya PKB dengan PKS ya selesai, nggak jadi juga, kalah juga," ujarnya.

Baca juga: Wacana Hak Angket di DPR Sudah Tutup Buku? PDIP Bungkam, PKS dan PKB Masih Terus Berharap

Atas hal itu, ia meyakini hak angket DPR usut dugaan kecurangan Pemilu 2024 tak akan terjadi.

"Saya melihat hak angket itu sudah saya analisa dari jauh hari itu sulit, berat akan terdemosi sebelum berkembang, akan layu sebelum berkembang dan kenyataannya seperti itu," tegasnya.

Ada pun sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan, hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak jadi.

Baca juga: DPR Sudah Reses, PKB Masih Berharap Fraksi Lain Dukung Hak Angket

"Yang jelas angket enggak jadi ya," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Namun, Habiburokhman tak mengungkapkan secara detail apa alasan hak angket tak bergulir di DPR.

"Alhamdulillah angket tidak jadi," ujarnya lagi.

Sementara itu, Ketua DPR RI sekaligus polistisi PDIP, Puan Maharani enggan merespons banyak, saat ditanya awak media perihal nasib hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024, dan wacana revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Puan hanya menggelengkan kepala saat diberondong pertanyaan dua isu tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini