News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

DPR Sudah Reses, PKB Masih Berharap Fraksi Lain Dukung Hak Angket

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan seusai menghadiri sidang Tahunan MPR RI 2023 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih berharap fraksi lain di DPR mendukung pengajuan hak angket, untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan anggota DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan, mengenai nasib hak angket yang tak kunjung direalisasikan sampai sidang DPR berakhir.

"Kami tetap menunggu dukungan dari fraksi lain," kata Daniel saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (5/4/2024).

Ada pun DPR telah menutup masa sidang dan memasuki masa reses hingga 13 Mei 2024 mendatang

Daniel Johan mengatakan, fraksi PKB tidak hanya ingin sekadar mengajukan hak angket.

Fraksi PKB ingin hak angket ini bisa menghasilkan proses demokrasi yang lebih baik kedepannya.

"Kita ingin dapat berproses sesuai kuorum sehingga bisa menghasilkan perbaikan-perbaikan substantif ke depan untuk mengembalikan kembali demokrasi secara tepat dan benar," ujarnya.

Habiburokhman Gerindra Sebut Hak Angket Tak Jadi 

Ada pun sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan, hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak jadi.

"Yang jelas angket enggak jadi ya," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Namun, Habiburokhman tak mengungkapkan secara detail apa alasan hak angket tak bergulir di DPR.

"Alhamdulillah angket tidak jadi," ujarnya lagi.

Puan Geleng Kepala

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani enggan merespons banyak, saat ditanya awak media perihal nasib hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024, dan wacana revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Puan hanya menggelengkan kepala saat diberondong pertanyaan dua isu tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini