News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Jelang Putusan MK: Timnas AMIN Yakin Menang, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Temui Megawati Bahas Ini

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan sengketa Pilpres, di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (4/4/2024). (Ibriza) - Menjelang putusan MK pada 22 April mendatang, Timnas AMIN yakin akan menangkan gugatan Sengketa Pilpres, Kubu Ganjar-Mahfud Bertemu Megawati.

Selain itu, Firman juga menyampaikan mengenai situasi, kondisi, dan perkembangan hukum dan konstitusi yang ada di Indonesia saat ini.

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pilpres di MK

1. Pengajuan permohonan pemohon: 21-23 Maret 2024

2. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024

3. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 25 Maret 2024

4. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 26 Maret 2024

5. Penetapan sebagai Pihak Terkait: 25 Maret 2024 - 26 Maret 2024

  • Penerbitan ketetapan sebagai pihak terkait
  • Penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait

6. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 26 Maret 2024

7. Pemeriksaan pendahuluan: 27 Maret 2024

  • Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon

8. Penyerahan jawaban dan keterangan para pihak dan pemberi keterangan: 28 Maret 2024

9. Pemeriksaan persidangan: 28 Maret 2024

  • Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan
  • Mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan

10. Pemeriksaan persidangan: 1 April 2024 - 18 April 2024

  • Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan

11. Pengucapan putusan/ketetapan: 22 April 2024

12. Penyampaian salinan putusan/ketetapan: 22 April 2024

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Timnas AMIN Yakin Menangkan Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya

(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini