TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pihak telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).
Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon I.
Kemudian, Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon II.
Lalu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.
Selain itu, ada KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut perbedaan kesimpulan yang diserahkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud:
Kubu Anies-Muhaimin
Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya mencantumkan bukti-bukti pelanggaran Pilpres 2024 dalam kesimpulan yang diserahkan ke MK.
"Kesimpulan yang kita muatkan hari ini adalah semua rangkuman dari proses persidangan, di sana kami sudah mengajukan bukti-bukti,” kata Ari, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.
Sebanyak 35 bukti tambahan tercantum dalam kesimpulan atas sidang sengketa Pilpres 2024.
Satu di antara bukti tambahan yakni bukti soal penggunaan bantuan sosial (bansos) sebagai alat pendongkrak suara salah satu paslon Pilpres 2024.
Baca juga: Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, akankah Dikabulkan MK? Ini Kata Pakar Hukum
“Bukti tentang pelanggaran-pelanggaran, berupa penyalahgunaan bansos."
"Kemudian netralitas pejabat kepala daerah, kepala desa."
"Kemudian juga mengenai IT," ungkap Anggota Tim Hukum AMIN, Heru Widodo.
Dikutip dari Kompas.com, kubu Anies-Muhaimin mengatakan, independensi penyelenggara pemilu buruk, khususnya di hadapan rezim yang saat ini berkuasa.
Kubu Anies-Muhaimin juga menyinggung pelanggaran prosedur yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.
Adanya prosedur yang salah, seperti manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), surat suara tercoblos, pengurangan suara, politik uang, dan kecurangan melalui sistem Sirekap.
Namun, seperti kubu AMIN, kubu Ganjar-Mahfud juga menyinggung soal penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yakni sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
Kubu Ganjar-Mahfud
Sementara itu, ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyebut terdapat lima kategori pelanggaran prinsipal dalam Pilpres 2024.
Satu di antaranya, kubu Ganjar-Mahfud menerangkan adanya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Todung mengatakan, penyalahgunaan kekuasaan terjadi secara masif pada proses Pemilu 2024.
"Abuse of power yang sangat terkoordinir, sangat masif dan ini terjadi di mana-mana, nah ini juga bisa menambahkan, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang masif sebagai akibat dari abuse of power yang terkoordinir," katanya saat penyerahan berkas kesimpulan sidang PHPU ke MK RI di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Berharap MK Kabulkan Gugatan, Tim Hukum AMIN: Kami Tak Rela Pemimpin yang Terpilih Hasil Curang
Sementara itu, Todung menegaskan pihaknya tetap pada petitum mereka yakni agar pasangan capres-cawapres terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi serta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia.
“Singkatnya, kami tetap pada petitum kami. Kami ingin diskualifikasi paslon 02, kami ingin PSU di seluruh Indonesia,” jelasnya di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Todung mempercayakan semua keputusan kepada MK.
Namun, ia juga meragukan MK berani mengambil keputusan atas petitum pihak Ganjar-Mahfud.
“Pertanyaan, apakah MK berani? Ini ditanyakan banyak pihak kepada saya dalam konteks politik saat ini. Apakah MK akan berani membuat keputusan semacam itu?" tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Timnas AMIN Tambah 35 Bukti Baru Kecurangan Pilpres 2024, Ada Penggunaan Bansos untuk Dongkrak Suara
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku/Mario Christian Sumampow) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti) (Kompas.com)