News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kritik Kubu 02 pada Megawati usai Ajukan Amicus Curiae pada MK: Tidak Tepat

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otto Hasibuan (kiri) dan Megawati Soekarnoputri (kanan). Kubu 02 mengkritik langkah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang melayangkan surat amicus curiae/sahabat pengadilan jelang putusan sengketa Pilpres 2024 ke MK.

TRIBUNNEWS.COM - Langkah Ketua Umum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae/sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuai kritik.

Surat amicus curiae itu dilayangkan Megawati jelang putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan digelar pada Senin, 22 April 2024.

Kritik tersebut, salah satunya datang dari kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pengacara Otto Hasibuan yang juga tim hukum Prabowo-Gibran mengatakan, Megawati tak tepat mengajukan diri sebagai amicus curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Menurut Otto, amicus curiae adalah permohonan dari pihak sebagai sahabat pengadilan, bukan yang terlibat dalam perkara. Selain itu, ia juga harus sosok yang independen.

"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati," kata Otto, Selasa (16/4/2024).

"Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," tambahnya.

Sementara Megawati diketahui merupakan Ketum PDIP yang menjadi pengusung capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.

Oleh karenanya, status Megawati tidak dapat dilepaskan dari gugatan sengketa, meski tidak menjadi pihak secara langsung dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, tegas Otto, Megawati tidak tepat menjadi amicus curiae

"Jadi, kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," ujarnya.

Baca juga: Isi Amicus Curiae yang Dikirimkan Megawati ke MK, Ditutup Tulisan Tangan Bertinta Merah

Otto menjelaskan, siapapun bisa mengajukan amicus curiae sepanjang bukan bagian dari perkara dan partisan, tapi tidak untuk Megawati.

"Jadi, yang dimaksud Amicus Curiae adalah ada pihak-pihak tertentu yang menjadi sahabat pengadilan," ujarnya.

Ia berpandangan, amicus curiae seharusnya dilayangkan oleh orang-orang netral untuk memberikan kontribusi melalui masukan dan sudut pandang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini