News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kubu Prabowo Tegaskan Megawati Tidak Layak jadi Amicus Curiae, Ini Alasan Logisnya

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Tim Hukum capres-cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Hukum capres-cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menilai, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri tidak tepat mengajukan diri sebagai Amicus Curiae terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Otto mengatakan, Amicus Curiae adalah permohonan dari pihak sebagai sahabat pengadilan, bukan yang terlibat dalam perkara. Dan Amicus Curiae seharusnya diajukan oleh orang-orang yang independen.

Sementara, Megawati Soekarnoputri merupakan bagian dari pihak berperkara, dalam hal ini pemohon gugatan hasil Pilpres 2024 di MK.

Diketahui, Megawati Soekarnputri merupakan Ketum PDIP, pengusung capres-cawapres Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024.

"Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai Amicus Curiae," kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Megawati Kirim Amicus Curiae dengan Tinta Merah ke MK, Ada Pesan Mendalam di Dalamnya

Otto hasibuan menegaskan, siapapun bisa mengajukan Amicus Curiae sepanjang bukan bagian dari perkara dan partisan, tapi tidak untuk Megawati.

"Jadi, yang dimaksud Amicus Curiae adalah ada pihak-pihak tertentu yang menjadi sahabat pengadilan," ujarnya.

Menurutnya, Amicus Curiae bertujuan untuk memberikan pertimbangan kepada MK sebelum memutuskan perkara.

Namun, Otto menyebut bahwa persoalan apakah Amicus Curiae Megawati diterima atau tidak tergantung MK.

Diketahui, Megawati menyerahkan Amicus Curiae ke MK pada hari ini. Penyerahan itu diwakili Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Indonesia Minta Iran dan Israel Menahan Diri

Hasto didampingi Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat serta Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, dan Ronny Talapessy.

Hasto mengatakan, Megawati mengajukan Amicus Curiae dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia.

Amicus Curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati melalui tulisan tangan berwarna merah.

"Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," kata Hasto membacakan dokumen Amicus Curiae itu di Gedung MK, Selasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini