News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Posisi Megawati Ajukan Diri ke MK Jadi Amicus Curiae Sebagai WNI, Bukan Ketua Umum PDI Perjuangan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto beri keterangan ke wartawan saat penyerahan surat amicu curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta, Selasa (16/4/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri mengajukan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan pada sidang sengketa Pilpres 2024.

Permohonan Megawati sebagai sahabat pengadilan itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan politikus PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat di Jakarta, Selasa (16/4/2024.

Menurut Hasto, perasaan Megawati yang dikontemplasikan dan diawali tulisan tangan menggunakan huruf merah, mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

“Karena itulah Ibu Mega sampai menambahkan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini, juga tidak akan pernah sia-sia, karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan Presiden Jokowi, akibat kepentingan nepotisme untuk anak dan keluarganya, maka menciptakan suatu kecurangan massif dan penggunaan sumber daya negara serta alat-alat negara,” jelas Hasto.

Dia menyebut, surat yang berisi pendapat Megawati sebagai amicus curiae disampaikan dengan kesungguhan sebagai warga negara Indonesia.

Dalam suratnya, Megawati juga mengucapkan terima kasih atas peran aktif seluruh kelompok civil society, para guru besar, para tokoh pro demokrasi, tokoh-tokoh hak asasi manusia (HAM), tokoh-tokoh budayawan dan seniman yang juga telah menjadikan dirinya sebagai amicus curiae.

“Semua disampaikan demi masa depan bangsa dan negara, demi tanggung jawab pada anak cucu kita,” lanjutnya.

Kedaulatan Rakyat

Pada kesempatan itu, Hasto menegaskan pengajuan diri Megawati sebagai amicus curiae tidak tumpang tindih dengan posisinya sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan, karena pengajuan itu sebagai warga negara Indonesia.

“Artinya sumber kedaulatan rakyat. Kedaulatan hukum itu berasal dari rakyat sehingga seluruh penyelenggara pemerintah negara ini, legalitas dan legitimasinya berasal dari rakyat. Ibu Mega menempatkan bersama dengan rakyat, karena itulah apa yang beliau suarakan adalah suara kebenaran, tidak ada kaitannya, kecuali bagaimana membangun konstitusi demokrasi yang berkedaulatan rakyat,” ujar dia.

Diketahui, PDI Perjuangan adalah pengusung paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan paslon ini melalui tim hukumnya sedang dalam proses sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK.

Megawati mengajukan diri ke MK sebagai amicus curiae pada Selasa (16/4/20240, karena terkendala libur panjang Idul Fitri.

Padahal, menurut Hasto, Megawati hendak menyampaikan pandangannya sebagai amicus curiae setelah menulis opini di Harian Kompas yang berjudul “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi” edisi Senin (8/4/2024).

MK menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, pada Senin, 22 April 2024. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini