News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Rampung Terima Kesimpulan, Hakim MK Langsung Gelar Rapat Tertutup Bahas Sengketa Pilpres 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan tujuh hakim konstitusi yang bertugas untuk perkara PHPU Pilpres 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Chritsian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) langsung melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah selesai menerima hasil kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) 2024.

Hal itu disampaikan oleh humas Mahkamah Konstitusi (MK) di kawasan Gedung Kantor MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

“Nah, mulai hari ini tanggal 16 ini setelah kesimpulan tadi, sampai dengan tanggal 21 itu setiap hari diagendakan RPH. Fokus untuk pembahasan perkara pilpres sampai tanggal 21 April nanti,” kata Fajar.

Sebagai informasi hasil putusan sidang sengketa pilpres bakal dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 22 April mendatang atau Senin pekan depan. 

Fajar menjelaskan RPH sudah berlangsung sejak tanggal 5 April lalu.

Namun dalam RPH itu tidak hanya sengketa pilpres yang dibahas tapi juga sengketa pemilihan umum calon anggota legislatif (caleg) yang sidangnya bakal berlangsung selama 30 dimulai pada tanggal 29 April mendatang.

Kini RPH bakal berfokus pada sengketa pilpres.

RPH bersifat tertutup dan dilangsungkan di lantai 16 Gedung MK, Jakarta.

RPH tak punya jadwal tetap. Hari ini saja kata Fajar, para hakim konstitusi sudah melakukan tiga kali RPH terkait pilpres. 

Sedangkan untuk sidang putusan direncanakan bakal digelar pada jam 10 pagi. Namun begitu, jadwal ini masih dapat berubah tergantung kesepakatan hakim konstitusi bersama para seluruh bagian—pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu—yang ikut terlibat dalam sidang. 

“Sejauh ini kita mengagendakan pukul 10, tapi nanti secara pastinya harus kita panggil para pihak tiga hari sebelumnya. Nanti baru kita tahu tiga hari sebelum persidangan itu jam berapanya, tapi sejauh ini kita mengagendakan pukul 10 tanggal 22,” tuturnya. 

Sebagai informasi, hari ini MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak dalam sidang untuk memberikan kesimpulan akhir dan tambahan alat bukti terkait sengketa pilpres.

Baca juga: Bawaslu RI Siap Jalani Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Termasuk Jika Pemungutan Suara Diulang

Pihak Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud selaku pemohon, pihak Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, hingga KPU dan Bawaslu pun telah menyambangi Gedung MK hari ini dalam rangka memenuhi salah satu bagian dari proses persidangan sengketa pilpres. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini