News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Daftar 22 Pihak yang Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 ke MK, Terbanyak dalam Sejarah RI

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024). Terkini, ada 22 pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK.

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 22 pihak mengajukan diri sebagai amicus curiae sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Data ini diperoleh dari informasi Biro Humas MK per Rabu (16/4/2024) pukul 18.00 WIB.

Satu di antara pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae adalah Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut Pilpres kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya, menurut dia, sejak Pilpres 2004 hingga 2019 tidak ada pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.

"Untuk Pilpres ini fenomena yang relatif baru, karena 2019, 2014, 2009, 2004 itu seingat saya enggak ada amicus curiae, apalagi sebanyak sekarang," ujar Fajar, dalam tayangan Kompas TV, Kamis (18/4/2024).

Kendati demikian, Fajar mengaku tidak ada batasan bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri menjadi amicus curiae ke MK.

Namun, keputusan diterima atau tidaknya pengajuan tersebut sepenuhnya berada di tangan hakim MK.

"Saya kira semua elemen masyarakat siapa pun itu kalau mau menyampaikan amicus curiae tidak ada larangan," jelasnya.

"MK pasti akan terima dan akan kami sampaikan ke hakim konstitusi. Soal menilai isinya, menilai substansi amicus curiar itu ranahnya hakim konstitusi," imbuh Fajar.

Fajar mengatakan, MK hanya akan mempertimbangkan amicus curiae yangt diajukan hingga 16 April 2024 sebelum pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Respons Gibran, Anies, dan Ganjar soal Amicus Curiae Megawati

Selebihnya, MK tidak akan mempertimbangkan pengajuan amicus curiae dari pihak mana pun.

"Tapi, penting untuk diketahui, saya juga baru mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April, pukul 16.00," kata Fajar.

Berikut daftar 22 pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK, per Rabu (16/4/2024):

1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

4. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll

5. ORGANISASI MAHASISWA UGM-UNPAD-UNDIP AIRLANGGA

6. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto

7. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

8. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

9. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)

10. Amicus Stefanus Hendriyanto

11. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION

Baca juga: 4 Poin Amicus Curiae Habib Rizieq ke MK, Singgung Penyalahgunaan Kekuasaan

12. Reza Indragiri Amriel

13. Pandji R Hadinoto

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

15. TOP Gun

16. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM

17. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

18. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan

19. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)

20. Gerakan Rakyat Menggugat

21. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub.

22. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Yusuf Muhammad Martak, Ahmad Shabri Lubis, dan Munarman.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ibriza Fasti Ifhami/Hasanudin Aco)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini