News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

TKN Klaim Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan, Tak Mungkin Masuk Pertimbangan Hakim

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

TRIBUNNEWS.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengklaim amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, sudah terpatahkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Dasco menilai, amicus curiae Megawati sudah disampaikan kuasa hukum pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, saat beradu argumentasi di persidangan.

"Sebagai substansi, kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae (Megawati) itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang (Mahkamah Konstitusi) MK," katas Dasco, Rabu.

Selain itu, menurut Dasco, tidak ada ketentuan yang mengatur amicus curiae dimasukkan dalam pertimbangan hakim.

"Tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," ungkap Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Senada dengan Dasco, anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, menilai amicus curiae Megawati tidak tepat.

Menurutnya, amicus curiae adalah permohonan dari pihak sebagai sahabat pengadilan, bukan yang terlibat dalam perkara.

Oleh karena itu, kata Otto, amicus curiae seharusnya diajukan oleh orang-orang yang independen.

"Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Otto menjelaskan, siapapun bisa mengajukan amicus curiae, sepanjang yang bersangkutan bukan bagian dari perkara dan partisan.

Baca juga: 135 Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri Ajukan Amicus Curiae

"Jadi, yang dimaksud amicus curiae adalah ada pihak-pihak tertentu yang menjadi sahabat pengadilan," jelas Otto.

Menurutnya, amicus curiae bertujuan untuk memberikan pertimbangan kepada MK sebelum memutuskan perkara.

Kendati demikian, Otto menyebut bahwa persoalan apakah amicus curiae Megawati diterima atau tidak, tergantung MK.

Pengajuan Amicus Curiae Megawati

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini