Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menegaskan secara aturan Gibran tak bisa didiskualifikasi dari keikutsertaannya dengan Prabowo di Pilpres 2024.
Feri menilai Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memutuskan dilaksanakan Pilpres 2024 ulang.
Baca juga: Jelang Putusan MK, TKN Bakal Gelar Nobar, Minta Pendukung Prabowo-Gibran Tak Lakukan Aksi
Diketahui sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar, pada Senin, 22 April 2024 mendatang.
"Tidak mungkin diskualifikasi itu hanya untuk Gibran. Baca pasal 6A Ayat 1 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu dipilih dalam satu pasangan calon, satu pasangan," kata Feri dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Jadi kalau satu bermasalah, maka bermasalah dua-duanya.
"Kalau mau diskualifikasi dua-duanya. Jadi tidak mungkin satu diskualifikasi, satu dilantik. Enggak mungkin," jelasnya.
Menurut Feri tidak mungkin juga kedua-duanya dilantik dulu baru satu didiskualifikasi. Menurutnya itu tidak akan terjadi.
"Ingat, mendiskualifikasi mereka kalau sudah dilantik, mekanismenya melalui pemakzulan. Salah satu cara memulainya adalah hak angket," jelasnya.
Baca juga: TKN Minta Pendukung Prabowo-Gibran Tak Lakukan Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres
Atas hal itu dia mengatakan saat ini hanya MK yang dapat memutuskan proses tak adil di Pilpres 2024.
"Proses yang tidak adil harus diulang. Pertandingan harus tanpa gentong babi, tanpa penetapan pejabat kepala daerah, tanpa pemaksaan kepada kepala desa," terangnya.