News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Senin Bacakan Putusan, Peluang MK Putuskan Pilpres Ulang atau Tetap Sahkan Prabowo Menang

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Survei elektabilitas pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

"Ya dia akan semakin kehilangan basis kepercayaan publik (jika menolak gugatan kami)," kata Todung kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/4/2024).

Namun, Todung meyakini MK akan membuat suatu putusan yang progresif dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.

"Kalau saya optimis sih, itu saja. Kita optimis kita akan berhasil mendapatkan putusan yang progresif dari MK," ujarnya.

Sementara itu, Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Sudirman Said, berharap keputusan yang diambil MKN nanti sesuai dengan rasa keadilan kepada masyarakat.

Suara dari berbagai elemen masyarakat, sambungnya, diharapkan menjadi pertimbangan agar MK memberikan keputusan yang adil.

Hal ini disampaikan Sudirman Said di Padepokan Kalisoga, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024) malam.

"Saya punya harapan apa pun keputusan yang diambil oleh MK dengan paparan bukti-bukti, paparan kejadian, suara masyarakat, suara guru besar, suara orang-orang pintar, juga yang mengirim surat yang disebut amicus curiae sebagai sahabat pengadilan bahwa MK menempatkan itu sebagai catatan-catatan penting dalam bernegara," tuturnya, Kamis, dilansir WartaKotalive.com.

Ia juga menjelaskan, apa yang nanti diputuskan MK adalah keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat.

Oleh karena itu, ke depan seluruh pihak harus menerima putusan tersebut walaupun nantinya tak sesuai harapan masing-masing.

"Karena kami kan tidak mungkin, misalnya, saya ada dalam posisi yang menang kan tidak boleh jemawa, merasa mendapatkan semua yang diperoleh, dan kalau kalah tidak mungkin terus menangis," tuturnya.

Dalam sidang sengketa PHPU Pilpres ini, Ganjar-Mahfud meminta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU RI menggelar PSU di seluruh Indonesia. Hal serupa juga diminta oleh kubu Anies-Muhaimin.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Kubu Anies-Cak Imin Pastikan Bakal Hormati dan Terima Apapun Putusan MK soal Sengketa Pilpres.

(Tribunnews.com/Deni/Milani/Igman/Fersianus)(WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini