News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Jelang Putusan MK, Ini yang Dipersiapkan Kubu Ganjar-Mahfud

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya tak memiliki persiapan khusus menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

"Persiapannya cuma nunggu saja sampai sidang hari Senin," kata Todung kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/4/2024).

Baca juga: FOTO Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran di MK, Minta Didiskualifikasi? Pengen Menang Banget

Todung menjelaskan, semua keterangan termasuk alat bukti sudah diserahkan ke MK. Sehingga, saat ini pihaknya hanya menunggu keputusan.

"Kan sudah semua dimasukkan, permohonan sudah, saksi sudah, ahli sudah, kesimpulan sudah," ujarnya.

Dalam sidang PHPU, Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar merupakan pihak pemohon.

Sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin mendatang.

Baca juga: Pakar Yakin Amicus Curiae Megawati Ikut Dipertimbangkan MK Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres 2024

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (19/4/2024).

Meski sidangnya digabung, namun untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini