News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Ganjar dan Mahfud Tertangkap Basah Bermain Handphone saat Hakim MK Bacakan Putusan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD tampak memainkan ponsel (handphone) saat majelis hakim membacakan amar putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Bahkan, Ganjar terlihat mengarahkan layar ponselnya ke layar yang menampilkan video Ketua MK (MK) Suhartoyo dan naskah putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di hadapannya.

Selain itu, Mahkamah juga memandang dalil permohonan yang menyatakan nepotisme Presiden Joko Widodo yang ditujukan untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.

Dalam petitum permohonannya, sebelumnya pihak Ganjar dan Mahfud memohon lima hal kepada Majelis Hakim Konstitusi.

Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 

Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai 

pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Ketiga, mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan 

Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

Keempat, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan 

Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.

Kelima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini. 

Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo tampak mengarahkan ponselnya ke arah layar yang menampilkan video Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan naskah putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di hadapannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini