TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, Anies-Muhaimin dan pemohon II, Ganjar-Mahfud.
MK menilai bukti yang diajukan pemohon kurang kuat atau tidak beralasan menurut hukum.
Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat
Saldi Isra, dalam pertimbangannya menyebutkan, bahwa terdapat beberapa kekosongan hukum dalam menentukan putusan sesuai dengan dalil yang diajukan oleh pemohon.
Seperti halnya, tidak adanya aturan hukum yang jelas mengenai bagaimana seharusnya seorang presiden bertindak dalam memberikan dukungan dalam kontestasi Pilpres.
(Tribunnews.com/Diah/ Ibriza Fasti Ifhami/Rifqah)