News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

INFOGRAFIS: Rangkuman Sidang Putusan MK, Bagaimana Nasib Prabowo-Gibran?

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, Anies-Muhaimin dan pemohon II, Ganjar-Mahfud.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, Anies-Muhaimin dan pemohon II, Ganjar-Mahfud.

MK menilai bukti yang diajukan pemohon kurang kuat atau tidak beralasan menurut hukum.

Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat

Saldi Isra, dalam pertimbangannya menyebutkan, bahwa terdapat beberapa kekosongan hukum dalam menentukan putusan sesuai dengan dalil yang diajukan oleh pemohon.

lihat foto Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, Anies-Muhaimin dan pemohon II, Ganjar-Mahfud.

Seperti halnya, tidak adanya aturan hukum yang jelas mengenai bagaimana seharusnya seorang presiden bertindak dalam memberikan dukungan dalam kontestasi Pilpres.

(Tribunnews.com/Diah/ Ibriza Fasti Ifhami/Rifqah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini