News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Isi Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra: Pemilu Orba juga Sesuai Aturan, tapi Tetap Curang

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim konstitusi, Saldi Isra saat membacakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024). Saldi Isra membacakan dissenting opinion dirinya dengan menyebut Pemilu zaman Orba juga sesuai prosedur tetapi terbukti curang.

TRIBUNNEWS.COM - Hakim konstitusi, Saldi Isra, membacakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam sidang yang digelar pada Senin (22/4/2024).

Sebagai informasi, selain Saldi Isra, ada dua hakim lain yang turut memiliki dissenting opinion terkait putusan tersebut, yaitu hakim Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Dalam pernyataannya, Saldi menilai Pilpres 2024 telah berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

Kendati demikian, dia menganggap bahwa tidak ada jaminan Pilpres 2024 berjalan secara jujur.

Lantas, dia pun menyinggung terkait Pemilu yang diselenggarakan saat era Orde Baru (Orba).

"Pemilu di masa Orde Baru pun berjalan memenuhi standar mekanisme yang ditentukan dalam UU Pemilu ketika itu."

"Namun, secara empirik, Pemilu Orba tetap dinilai curang," ujarnya saat membacakan dissenting opinion, Senin.

Saldi mengatakan seharusnya Pemilu tidak hanya melampaui batas keadilan secara prosedural.

Namun, sambungnya, Pemilu juga harus berjalan secara substantif.

Saldi menjelaskan, saat era Orba, pelaksanaan Pemilu tidak berjalan secara adil dengan bukti adanya keberpihakan pemerintah terhadap salah satu kontestan Pemilu.

Sehingga, kata Saldi, asas jujur dan adil (jurdil) tidak tercapai saat Pemilu di era Orba.

Baca juga: Sosok 3 Hakim yang Ajukan Dissenting Opinion saat MK Putuskan Tolak Gugatan Pilpres, Singgung Bansos

Alhasil, terjadilah amandemen terkait norma dalam Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 yang menghendaki sebuah keadilan dan kejujuran dalam pemilu yang lebih materill.

"Jujur dan, maksud yang dikehendaki bukan hanya sekedar sikap patuh pada aturan, melainkan sikap tidak berlaku curang," kata Saldi.

Sebagai informasi, MK menolak seluruh gugatan dari Anies-Muhaimin terkait sengketa Pilpres 2024.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo, pada kesempatan yang sama.

Tak hanya itu, Suhartoyo juga menyatakan MK menolak seluruh eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU.

Adapun salah satu tuntutannya adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara KPU yang memenangkan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, mereka juga meminta agar MK mengabulkan gugatan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Di sisi lain, saat ini, MK masih membacakan putusan gugatan Pilpres 2024 dari kubu capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini