TRIBUNNEWS.COM - Bagaimana nasib Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai putusan sengketa Pilpres 2024?
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang MK Lantai II.
Menjadi pertanyaan besar apakah MK akan mendiskualifikasi Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 dalam putusan sidang sengketa Pilpres.
Baik kubu Prabowo-Gibran atau kubu 02, serta beberapa pihak pun memberikan prediksinya soal hal tersebut.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan kemungkinan MK mendiskualifikasi Gibran sangat kecil.
Kemudian, Yusril mengakui bahwa diskualifikasi paslon kepala daerah memang pernah terjadi.
"Misalnya di Boven Digoel dilakukan MK setelah ada putusan Bawaslu dan PTUN yang menyatakan calon tidak memenuhi syarat, namun tidak dipedulikan KPU. Pilkada jalan terus dan akhirnya calon yang tidak memenuhi syarat terpilih. Maka MK menghentikan calon tersebut dengan cara mendiskualifikasinya," katanya.
Maka dari itu, Yusril menekankan kasus Gibran yang diminta didiskualifikasi sebagai cawapres sangat berbeda dengan penggantian calon di level kepala daerah.
Kata Pengamat
Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting memprediksi putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan diumumkan MK tak akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Bahkan dirinya menyebut mustahil MK mendiskualifikasi Gibran.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini Dikawal Hampir 8.000 Aparat, Semua Pihak Diminta Hormati Putusan MK
"Adalah hal yang mustahil apabila Mahkamah Konstitusi memenuhi tuntutan atau petitum dari pemohon dalam hal ini di kubu 01 dan 03 untuk membatalkan hasil Pilpres, terutama terkait dengan lolosnya Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 ini," kata Ginting saat dihubungi, Minggu (21/4/2024).
Pasalnya kata dia, MK sendiri yang mengeluarkan putusan mengenai syarat batas usia cawapres sehingga Gibran bisa maju di Pilpres 2024 kendati berusia di bawah 40 tahun.
"Jadi hal yang mustahil itu, karena MK sendiri yang mengabulkan agar Gibran bisa tampil dalam kontestasi melalui keputusan kontroversial MK nomor 90 tahun 2023 ini," jelasnya.
"Rasanya tidak mungkin membatalkan keputusan yang pernah dilakukannya sendiri karena jadi seperti jeruk makan jeruk," kata Ginting