News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

PAN Sebut Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Telah Sesuai Prediksi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto.

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dari dari capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, sesuai prediksi.

Putusan MK tersebut mempertegas hasil Pilpres 2024 pada 14 Februari lalu dimenangkan capres-cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

"Tentu mengucapkan syukur Alhamdulillah MK hari ini menolak semua gugatan 01 dan 03, itu artinya sesuai dengan prediksi kami bahwa Prabowo Gibran menang itu bukan seperti yang mereka tuduhkan," kata Yandri di Jakarta, Senin, (22/4/2024).

Yandri yang juga Komandan Charlie TKN Prabowo-Gibran berharap, dengan adanya keputusan MK tersebut tidak ada lagi silang sengketa mengenai Pilpres 2024. Tidak ada lagi pihak pihak yang membangun narasi yang bertujuan mendelegitimasi keterpilihan Prabowo-Gibran.

"Kami berharap tidak ada lagi narasi-narasi seperti ingin mendelegitimasi hasil pemilu itu kasihan rakyat kalau terus dicekoki dengan informasi yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Baca juga: Ucapan Kemenangan untuk Prabowo dari Paslon 01 dan 03, Anies: Selamat Menunaikan Harapan Rakyat

Yandri mengatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga dengan adanya putusan MK masyarakat harus kembali guyub dan bersatu untuk membangun bangsa. Menurutnya jangan hanya karena Pilpres atau Pemilu legislatif masyarakat terpecah.

"Maka dengan adanya putusan MK itu saya sebagai wakil ketua MPR berharap keguyuban atau persatuan dan kesatuan ini sejatinya tidak terbelah atau tidak terganggu dengan kontestasi pilpres maupun pemilu legislatif," katanya.

Yandri mengatakan bahwa MK merupakan upaya terakhir bagi pihak pihak yang tidak setuju dengan hasil Pilpres. Dengan telah adanya putusan MK tersebut maka tidak ada upaya lain lagi untuk menggugat hasil Pilpres.

"Kalaupun nanti tidak puas atau belum puas masih merasa ada penasaran, kontestasi ini 5 tahun sekali jadi masih punya kesempatan kalau mau nanti kalau mau maju lagi ya nanti 5 tahun lagi," katanya.

Baca juga: Istana: Tuduhan kepada Pemerintahan Jokowi Tidak Terbukti

Adapun, MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.

Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini