News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Todung Berharap Parpol Laksanakan Hak Angket

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024). Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, berharap partai politik (parpol) akan menggulirkan hak angket DPR RI.

"Namun, secara empirik, Pemilu Orba tetap dinilai curang," ujarnya saat membacakan dissenting opinion, Senin.

Saldi mengatakan, seharusnya pemilu tidak hanya melampaui batas keadilan secara prosedural.

Namun, sambungnya, pemilu juga harus berjalan secara substantif.

Saldi menjelaskan, saat era Orba, pelaksanaan pemilu tidak berjalan secara adil dengan bukti adanya keberpihakan pemerintah terhadap salah satu kontestan.

Atas dasar itu, jelas Saldi, asas jujur dan adil (jurdil) tidak tercapai saat pemilu di era Orba.

Alhasil, terjadilah amandemen terkait norma dalam Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945 yang menghendaki sebuah keadilan dan kejujuran dalam pemilu yang lebih materill.

"Jujur dan maksud yang dikehendaki bukan hanya sekedar sikap patuh pada aturan, melainkan sikap tidak berlaku curang," ujar Saldi.

Kondisi Hak Angket

Sementara itu, nasib hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 masih belum menemui kejelasan.

Wacana ini awalnya dilontarkan oleh PDIP dan Ganjar Pranowo, lalu disambut beberapa partai politik dari kubu Anies-Muhaimin.

Namun, pengguliran wacana Hak Angket di DPR ini keburu redup sebelum berkembang.

Menurut, pakar hukum tata negara, Feri Amsari, hak angket memang sarat dengan nuansa politis.

Jika wacana ini redup sebelum berkembang, terangnya, maka telah terjadi transaksi politik dari para elite yang tidak diketahui publik luas.

"Tentu saja hak angket nuansanya sangat politis, kalau redup ini berarti transaksi politiknya terjadi. Itu sangat disayangkan sebenarnya."

"Sebenarnya hak angket itu jalan sebelum proses persidangan di MK," kata Feri dalam wawancara khusus dengan Tribun Network, di Studio Tribun Network, Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini