News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Daftar 5 Gugatan Hasil Pilpres yang Ditolak MK Sejak 2004, Gugatan Prabowo Pernah 3 Kali Ditolak

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Dengan ditolaknya dua gugatan pilpres tahun 2024, maka sudah lima kali secara berturut-turut MK menolak dalam putusannya. Gugatan Prabowo pernah tiga kali ditolak MK.

"Artinya Pemilu Pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan," ucap Mahfud.

Baca juga: Poin Penting Dissenting Opinion 3 Hakim MK Terkait Hasil Pilpres 2024, Singgung Presiden Biang Gaduh

Dengan ditolaknya dua gugatan pilpres tahun 2024, maka sudah lima kali secara berturut-turut MK menolak dalam putusannya.

Tercatat sudah sejak tahun 2004 MK selalu menolak gugatan hasil pilpres.

Berikut daftarnya:

1. Gugatan Wiranto-Salahuddin Wahid, Pilpres 2004

Diketahui pada tahun 2004 duet calon presiden dan wakil presiden Wiranto-Salahuddin Wahid menggugat hasil pilpres tahun 2004 pada tanggal 5 Juli 2004.

Dalam tuntutannya Wiranto-Salahuddin Wahid meminta membatalkan SK KPU 79/2004 tentang penetapan hasil perhitungan suara capres cawapres dan menuntut perhitungan ulang. Hasilnya permohonan tersebut ditolak MK.

Wiranto-Salahuddin Wahid mengklaim suaranya hilang di 26 provinsi. Mereka juga menggugat soal adanya praktik politik uang di PTPN XX Jawa Barat.

Keduanya juga menggugat SE KPU Nomor 1151 yang ditandatangani Anas Urbaningrum.

Ketika itu Ketua MK dijabat Jimly Asshiddiqie. Putusan dibacakan pada Senin, 9 Agustus 2004 di gedung MK pada pukul 16.15 WIB.

2. Gugatan Megawati dan JK, Pilpres 2009

Pada pemilihan presiden tahun 2009 duet Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto juga menggugat hasil pilpres tahun 2009.

Permohonan keduanya pun ditolak Ketua MK saat itu, Mahfud MD. Majelis hakim MK secara aklamasi menolak gugatan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto.

Dari kubu Mega-Prabowo menuntut permohonan berlapis, yaitu meminta agar pemilu dilanjutkan ke tahap dua dengan pengurangan suara SBY-Boediono menjadi 48 persen suara, Mega-Prabowo 38 persen suara, dan JK-Wiranto 16 persen suara.

Bila hal itu tidak bisa, pasangan calon ini meminta seluruh pemilu di Indonesia diulang.

Baca juga: Ucapan Kemenangan untuk Prabowo dari Paslon 01 dan 03, Anies: Selamat Menunaikan Harapan Rakyat

Dan jika itu sulit dikabulkan, Mega-Prabowo meminta pemilu ulang di 25 provinsi bermasalah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini