Sesudah itu masuk pada sidang pembuktian baik kedua pemohon yang dipersilakan menghadirkan para saksi-saksi dan ahli-ahli. Kemudian Bawaslu sebagai pihak yang memberikan keterangan serta menghadirkan saksi dan ahli.
Kedua pemohon juga diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi dan hal yang kami hadirkan dan persidangannya juga berjalan fair semua pihak sudah didengar sesuai dengan asas peradilan.
Para pihak secara sama diberikan kesempatan untuk menyerahkan alat-alat bukti dan sudah dilakukan kepada majelis hakim dan juga sudah disahkan oleh majelis hakim.

Terakhir sekali adalah diberikan kesempatan untuk membuat kesimpulan terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kemudian mengulangi apa yang menjadi petitum baik petitum dari pihak pemohon maupun petitum dari pihak termohon KPU maupun petitum kami dari pihak terkait.
Dalam persidangan kali ini atas permintaan kedua pemohon supaya 4 menteri dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi. Mereka pada waktu itu masih meminta supaya Kapolri juga dipanggil dalam persidangan.
Kami setuju dengan Kapolri yang dihadirkan di dalam persidangan tetapi kami juga meminta supaya kepala BIN hadir di dalam persidangan. Ketika keduanya Dimohon untuk panir tapi itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Dari keterangan 4 menteri di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi apa yang bisa kita simpulkan dari penjelasan 4 menteri berdasarkan pertanyaan dari para majelis hakim?
Pertama ingin saya tegaskan bahwa para pihak itu tidak bisa menghadirkan menteri karena menteri itu adalah anggota kabinet dan mereka merupakan pembantu presiden pembantu presiden dan kalau mau dihadirkan itu harus mendapat persetujuan dari Presiden.
Baca juga: Prabowo Bersyukur MK Tolak Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Soal Hasil Pilpres 2024
Karena itu para pihak yang memohon meminta kepada mahkamah supaya mahkamah lah yang memanggil menteri dan Mahkamah melakukannya, kemudian presiden mengizinkan empat menteri itu hadir di persidangan.
Kami sebenarnya pasif karena kami tidak meminta empat menteri itu hadir. Kalau kami yang meminta supaya 4 menteri itu hadir nanti kami dituduh bahwa kami bersekongkol bersama pemerintah.
Karena selama ini yang menjadi serangan mereka adalah terjadi nepotisme, terjadi penyalahgunaan pejabat kepala daerah, penyalahgunaan bansos, dan penyalahgunaan aset tetap. Tapi karena mereka yang meminta, ya sudahlah ya kita dengarkan saja.
Ketika dihadirkan menteri itu, MK berpendapat para menteri bukan saksi yang dihadirkan oleh para pihak dan bukan juga ahli tapi mereka adalah orang yang dipanggil oleh MK secara khusus.
Sehingga hanya MK yang boleh bertanya kepada empat menteri tersebut para pihak tidak diberikan kesempatan untuk bertanya. Kita harus memaklumi itulah hukum acara yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.
Kalau melihat dari konten keterangan dari para empat menteri itu apa pendapat Profesor?