"Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Othoritarian Democracy melalui penyalahgunaan kekuasaan," tambah Hasto.
2. Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN
Setelah MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud, PDIP akan menggugat hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Rencana menggugat ke PTUN itu tercantum dalam poin keempat dari lima poin sikap PDIP menyikapi putusan PHPU Pilpres 2024.
"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, PDIP menghormati keputusan MK, dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," ujar Hasto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pilkada di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Dalam poin pertama, PDIP menganggap MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki serta melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.
Pada poin kedua, PDIP menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Lalu, pada poin ketiga, PDIP mengkhawatirkan berbagai praktik kecurangan Pemilu 2024 secara TSM, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan Pemilu ke depan.
"Mengingat, berbagai kecurangan Pemilu presiden 2024 yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpinnya," tambah Hasto.
Sementara, pada poin terakhir, PDIP mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah berjuang menjaga konstitusi dan demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
Baca juga: MK Telah Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Menko PMK: Keputusannya Final, Tidak Bisa Diganggu Gugat
3. PDIP Beri Catatan
Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, juga mengatakan pihaknya menerima putusan MK yang menolak gugatan Ganjar-Mahfud.
Meski begitu, Ahmad Basarah menegaskan terdapat catatan dalam sikap PDIP terhadap putusan MK.
"PDIP menerima putusan Mahkamah Konstitusi itu dengan catatan," ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin.
Basarah lalu menyampaikan catatan tentang putusan MK dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.
Ia berharap pendapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion terutama tentang penyalahgunaan kekuasaan, tidak terjadi dalam Pilkada mendatang.