News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Hakim Heran Dokumen Pemeriksaan KPK Kasus SYL Bisa Bocor ke Pejabat Kementan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono duduk di kursi terdakwa saat jalani sidang kasus dugaan korupsi di Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh heran dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) bocor ke pejabat di Kementan.

BAP yang bocor itu milik eks Sekretaris Pribadi (Sespri) Sekretaris Jenderal Kementan Merdian Tri Hadi.

Hal itu diungkap Merdian saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).

"Itu enggak bisa pak. Pelapor pun enggak bisa diinformasikan oleh pihak KPK. Siapa yang memberi informasi mengenai tindak pidana korupsi, enggak bisa diinformasikan itu. Dilindungi bener-bener itu, apalagi BAP yang bisa bocor, kan aneh," ucap Hakim Pontoh dalam persidangan.

Merdian mengaku merasa tertekan sejak kasus dugaan korupsi di Kementan itu diselidiki KPK.

Sebab, BAP Merdian bocor ke mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Baca juga: Sidang Pemerasan dan Gratifikasi SYL, Jaksa KPK Hadirkan Sespri Sekjen Kementan Dkk

Hal itu yang menjadi alasan Merdian mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kendati begitu, ia tak mengetahui siapa yang membocorkan dokumen itu ke Muhammad Hatta.

"Jadi saudara mengetahui bahwa BAP saudara itu bocor dipanggil Sekjen?" tanya hakim.

"Pak Hatta datang ke ruangan Sekjen, saya dipanggil ke ruangan. Ada bertiga sama saya, diperlihatkan copy," kata Merdian.

Baca juga: 3 Pejabat Eselon I Kementan yang Disinyalir Beri Uang kepada SYL Jadi Saksi Sidang Hari Ini

"Diperlihatkan berita acara itu ke saudara, dan memang bener itu BAP saudara?" tanya hakim.

"Ya karena itu lembar paling belakang Yang Mulia, yang ada tanda tangan saya," jawab Merdian.

Merdian mengaku merasa tertekan secara psikis dan mental.

Pasalnya, BAP Merdian yang bocor ke pejabat Kementan itu berisi keterangan terkait SYL.

"Jadi Pak Hatta menyampaikan ke Pak Sekjen bahwa 'bahaya ini Pak BAP Merdian kareba menyebutkan nama Pak SYL'," kata Merdian.

"Jadi saudara dengar kata-kata itu saudara merasa terancam?" tanya hakim.

"Mohon izin juga, setelah itu pertama kalinya Pak SYL notice dengan saya 'oh ini yang namanya Merdian', jadi mungkin secara psikis dari situ saya sudah mulai (tertekan)," jelas Merdian.

Dalam perkaranya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besarannya mulai dari 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat (AS).

Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp13,9 miliar.

Namun dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp44,5 miliar.

Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini