News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

PP Hima Persis Berharap Semua Pihak Hormati Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PP Hima Persis Ilham Nurhidayatullah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP Hima Persis) mengajak semua pihak untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Ilham Nurhidayatullah selaku Ketua Umum PP Hima Persis berharap bahwa putusan tersebut seharusnya dapat diterima oleh semua pihak, terutama pihak yang bersengketa.

"Kami berharap pihak termohon dan seluruh elemen masyarakat yang mencintai keadilan untuk dapat menerima putusan ini. Hal ini tentu berdasar pada Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 yang menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat," ujar Ilham, Rabu (24/4/2024).

Ilham juga mengajak kepada semua pihak, para tokoh bangsa, tokoh pemuda dan agama untuk bersatu padu berkontribusi dalam membangun bangsa untuk menyongsong Indonesia Emas 2045 mendatang.

"Alhamdulillah dengan putusan MK ini, kami mengajak kepada para tokoh bangsa, tokoh politik, tokoh pemuda dan agama untuk semakin bersemangat bahu-membahu membangun bangsa ke depan," ujarnya.

"Terakhir, kami ucapkan selamat kepada Bapak Prabowo dan Mas Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI. Kami pun mendoakan semoga tetap amanah serta mampu menunaikan satu-persatu janji kampanyenya," ujar Ilham menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini