TRIBUNNEWS.COM - Terungkap nasib Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) setelah penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
KPU RI diketahui telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
Penetapan itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa Pilpres 2024.
Kini, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengungkapkan Timnas AMIN akan dibubarkan pada hari ini, Jumat (26/4/2024).
"(Nasib Timnas AMIN) Ya tentu sudah selesai."
"Besok (hari ini) akan diadakan acara pembubaran timnas," ungkap Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).
Cak Imin menuturkan, lokasi pembubaran Timnas AMIN berada di kediaman Anies Baswedan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Halal bihalal di Rumah Pak Anies, Timnas, kita kan DPP bukan Timnas," jelasnya.
Anies Sebut Tugas Selesai Diemban
Pada Selasa (23/4/2024), Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyambangi kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sebelum bersilaturahmi dengan PKS, Anies telah mengunjungi Kantor DPP PKB dan NasDem Tower usai mengikuti pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ikuti Jejak NasDem, Cak Imin Pastikan PKB Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Anies mengatakan, pertemuan dengan ketua umum partai dilakukan untuk menyampaikan bahwa amanah yang diberikan sebagai calon presiden telah diemban.
Anies diketahui maju sebagai calon presiden di Pilpres 2024 melalui Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai NasDem, PKS, dan PKB.
"Proses sudah sampai di ujung. Kemudian menyampaikan kalau tugas sudah dijalankan," ungkapnya, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin.
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga telah mengakui kekalahannya dalam Pilpres 2024.
Cak Imin pun menyampaikan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Terakhir dengan keputusan MK ini, berarti kami mengakui dalam Pilpres ini kami telah kalah," ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin.
"Dengan kenyataan ini, kami ucapkan selamat kepada pasangan nomor 2 atas keberhasilannya memenangkan Pilpres 2024," ungkapnya.
Adapun putusan MK diambil oleh delapan hakim MK yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Tiga hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Baca juga: Prabowo Temui Cak Imin usai Penetapan Presiden Terpilih, PKB Tegaskan Tak Bahas Jatah Menteri
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Muhaimin tidak terbukti atau kurang bukti.
Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Terbaru, KPU RI telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Rabu (24/4/2024).
"KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Rabu.
Prabowo dan Gibran ditetapkan dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi.
Nantinya, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan digelar pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anies dan Cak Imin Lapor ke PKS Soal Tugas Selesai Diemban Usai Gugatan Ditolak MK
(Tribunnews.com/Nuryanti/Chaerul Umam) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)