Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, menemukan tanda tangan yang berbeda dalam dokumen legal yang disampaikan, Alpasirin, Pemohon sengketa Pileg 2024 dalam kategori Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Provinsi Riau.
Tanda tangan berbeda tersebut merupakan milik tim pengacara yang diberikan kuasa, yakni Asep Ruhiyat and Partner.
“Ini kenapa berbeda? Berbedanya sangat jelas,” ucap Suhartoyo di ruang sidang panel I gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (29/4/2024).
Merespons pertanyaan dari Ketua Panel I itu, pengacara dari kantor hukum Asep Ruhiyat and Partner mengatakan, ketika proses penandatanganan dokumen tersebut, Asep dalam tahap penyembuhan sehingga berdampak pada goresan tangannya yang berbeda.
Tidak percaya begitu saja, Ketua MK Suhartoyo kemudian mewanti-wanti kuasa hukum yang hadir dalam persidangan, bahwa dokumen berbeda tersebut berpotensi membuat permohonan Alpasirin terkait sengketa Pileg 2024 tidak sah.
Baca juga: Pemohon yang Tak Hadiri Sidang Perdana Sengketa Hasil Pileg 2024 Dianggap MK Tak Serius
“Ini kalau beda dokumen tidak sah ya,” kata Suhartoyo.
Selanjutnya, tim pengacara Asep Ruhiyat and Partner meminta izin kepada hakim panel untuk mendatangkan yang bersangkutan.
Majelis hakim panel kemudian meminta Asep untuk melakukan tanda tangan secara langsung dengan disaksikan semua pihak di dalam ruang sidang pleno MK itu.
Baca juga: Hakim MK Minta KPU Jelaskan Aturan Masa Jeda 5 Tahun Bagi Eks Terpidana Jadi Caleg
“Coba Pak Asep tanda tangan, kasih kertas nanti kami yang menilai,” minta Suhartoyo kepada Asep.
Setelah Asep melakukan tanda tangan, mimik wajah Suhartoyo tampak masih belum puas.
Ketua MK itu mengatakan, akan memasukkan hal tersebut sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang diajukan Alpasirin nantinya.
“Baik karena perbedaan signifikan biar kami nanti yang menilai,” ujar Suhartoyo.