Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah bersiap untuk menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tercatat total 297 permohonan sengketa yang bakal disidang.
Baca juga: Sejumlah Tokoh Kawal Sidang Putusan PHPU, Menantu Rizieq Shihab hingga Eks Ketua Umum Muhammadiyah
Sengketa itu terdiri dari 285 permohonan untuk anggota DPR dan DPRD serta 12 permohonan anggota DPD.
"KPU RI telah siap untuk menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD," kata Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).
Pria yang akrab disapa Afif ini mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti.
Selain itu, KPU telah memberikan kuasa kepada delapan kantor hukum yang disebut Afif pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan untuk dapat mengoptimalkan KPU dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon.
Satu dari delapan kantor hukum itu merupakan pihak yang juga menjadi kuasa KPU saat menghadapi sidang sengketa PHPU pemilihan umum atau Pilpres 2024 kemarin.
Sebagai informasi, MK mulai menyidangkan perkara sengketa Pileg 2024, pada Senin, 29 April 2024 hari ini.
Baca juga: Jelang MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024, KPU Siap Adu Jawaban dan Alat Bukti
Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024.