Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani buka suara soal pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka bisa tak dilantik jika PTUN mengabulkan gugatan yang diajukan PDIP terhadap KPU RI.
Kamhar mengatakan Demokrat menghormati langkah PDIP mengajukan gugatan ke PTUN terhadap KPU RI.
"Namun, meskipun demikian sebagaimana proses hukum yang juga sebelumnya telah terjadi di MK, kami optimis proses hukum ini akan tetap dimenangkan dan Prabowo-Gibran akan tetap dilantik sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata Kamhar kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Dia menjelaskan sebagai sebuah ikhtiar dengan menempuh seluruh alternatif jalan yang tersedia untuk berjuang, gugatan PDIP sah-sah saja.
Namun, Kamhar mengingatkan untuk bersikap kesatria dan menjadi negarawan dalam menyikapi setiap kontestasi politik.
"Siap menang dan siap kalah. Jangan sampai terkesan atau terbaca publik bahwa ikhtiar yang dilakukan karena tak siap kalah," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan Prabowo-Gibran bisa tak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024 apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan mereka.
Sebab, kata Gayus, MPR RI bisa memakai putusan PTUN jika menerima gugatan Tim Hukum PDIP untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.
"Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu diquote," kata Gayus sebelum mengikuti persidangan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," sambung dia.
Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Megawati-Prabowo Tak Kunjung Bertemu, PDIP Fokus pada Gugatan di PTUN dan Pilkada
Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo.