News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Catatan Pakar Hukum Soal Sengketa Pilpres, Soroti Amicus Curiae Hingga Waktu Sidang yang Mepet

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi memutus sengket Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdapat sejumlah catatan perbaikan terhadap atas persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang baru saja berlangsung  beberapa waktu lalu.

Terkhususnya ihwal waktu yang dibutuhkan untuk proses persidangan dan juga pembaharuan hukum acara.

Baca juga: Kalah dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, ke mana arah politik PDIP, PKB, PKS, dan Nasdem?

Hal itu disampaikan oleh ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Susi Dwi Harijanti dalam diskusi Eksaminasi Publik atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang hasil Pilpres 2024.

"Catatanya yaitu menilai konstitusionalitas pemilu sesuai dengan asas-asas pemilu itu membutuhkan waktu yang wajar," kata Susi dalam paparannya yang disajikan secara daring, Sabtu (4/5/2024)

"Karena yang ingin dicapai itu adalah memberikan putusan bahwa pemilihan umum ini adalah konstitusional," sambungya.

Baca juga: Hakim MK Ini Selipkan Gurauan Saat Wanti-wanti Jangan Hidupkan HP: Kalau Malam Saya Tembak Mati

Hal itu diperlukan waktu yang disebut Susi wajar. Menurutnya tak cukup hanya 14 hari kerja sebagaimana yang ditetapkan oleh MK untuk proses waktu penyelesaian sengketa pilpres.

"Dan itu membutuhkan waktu yang wajar. Tidak bisa dalam 14 hari kerja," tegasnya.

Kemudian Susi juga mengatakan pentingnya pembaharuan hukum acara dalam persidangan sengketa pilpres untuk mengatur amicus curiae supaya tidak lagi terlalu banyak diskresi hakim.

Momen ketika empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo dihadirkan dalam sidang sengketa pilpres, hanya hakim konstitusi yang boleh mengajukan pertanyaan.

Langkah itulah yang disebut Susi merupakan contoh dari salah satu diskresi hakim.

"Pentingnya pembaharuan hukum acara termasuk di dalamnya bagaimana amicus curiae akan diatur. Mengapa penting pembaharuan hukum acara? Agar hakim tidak lagi terlalu banyak mengeluarkan diskresi-diskresi," tuturnya.

"Termasuk mengapa hanya hakim yang boleh bertanya kepada empat menteri yang dihadirkan di persidangan. Nah, itu kan termasuk diskresi sebetulnya, bukan hukum tertulis," pungkas Susi.

MK telah memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang PHPU Pilpres pada Senin (22/04/2024). MK menyatakan permohonan pemohon "tidak beralasan menurut hukum seluruhnya".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini