News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta 2024

Demokrat Beberkan Kriteria Cagub Jakarta, Nama Sri Mulyani Masuk Daftar Calon yang akan Diusung PDIP

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani masuk radar PDI Perjuangan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. Partai Demokrat tak akan mengusung Anies Baswedan.

"Syarat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daffar Pemillh Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan," ucap Dody dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/5/2024).

Dody mengatakan, dukungan tersebut harus tersebar sedikitnya di empat kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta. Dukungan itu dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana formulir yang diterbitkan KPU, serta fotokopi KTP elektronik warga.

Selanjutnya, dokumen tersebut diserahkan ke Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya No 15, Jakarta Pusat. Penyerahan dokumen dapat dilakukan pada 8-12 Mei 2024.

"Untuk tanggal 8 hingga 11 Mei 2024, kami buka penerimaan pendaftaran pada jam kerja mulai 08.00-16.00 WIB dan di hari terakhir kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB," ujar Dody.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan bahwa pencalonan gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada 2024 dapat diusulkan oleh partai politik maupun perseorangan (independen).

"Didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024," ujar Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2024).

Bagi bakal calon gubernur atau wakil gubernur independen, terdapat syarat berupa dukungan dari warga di wilayah setempat, yang besarannya 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pemilu.

Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, jumlah DPT di DKI Jakarta pada Pemilu 2024 mencapai 8,25 juta jiwa.

Dengan demikian, setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen, harus mendapatkan dukungan sedikitnya dari 618.968 warga DKI Jakarta.

Sementara, syarat untuk bisa mendukung antara lain, berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.

Adapun, syarat ini sesuai Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Tahun 2024.

Sejauh ini, KPU DKI Jakarta telah menerima konsultasi dari dua tim pemenangan bakal cagub independen, yakni Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieyansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini